Mahkamah Konstitusi Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar pada Jumat, 5 April 2024. Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pemanggilan ini tidak bermaksud untuk mengakomodir permintaan dari salah satu pihak terlibat sengketa, melainkan untuk memenuhi kepentingan Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang sengketa seperti ini, MK harus berhati-hati dalam menentukan siapa yang dipanggil sebagai saksi atau ahli, untuk menghindari terjadinya kesan keberpihakan.

Sebelumnya, MK telah membuka peluang untuk menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju sesuai permintaan dari pihak pemohon. Namun demikian, MK harus mempertimbangkan dengan seksama relevansi kehadiran para menteri tersebut dalam perkara sengketa ini.

Kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah meminta agar sejumlah menteri dipanggil ke sidang. Namun, kemungkinan kehadiran mereka dalam sidang sengketa ini akan ditentukan berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum dari salah satu pihak terkait, Otto Hasibuan, meminta agar majelis hakim mempertimbangkan lebih lanjut kehadiran para menteri tersebut, mengingat beban pembuktian dalam perkara sengketa ini seharusnya ada pada pihak pemohon.

Dengan demikian, pemanggilan keempat menteri Kabinet Indonesia Maju ini menandai kelanjutan dari proses sidang sengketa Pilpres 2024 yang terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi. MK akan terus menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan.

LihatTutupKomentar