Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Timah Ilegal

Kejaksaan Agung kembali membuat gebrakan dalam penegakan hukum dengan menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ilegal. Tersangka tersebut adalah Harvey Moeis atau HM, yang merupakan suami dari aktris ternama Sandra Dewi.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Harvey Moeis diduga menjadi perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa peningkatan status Harvey Moeis menjadi tersangka didasarkan pada cukupnya bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik. Menurutnya, Harvey, yang merupakan perwakilan dari PT RBT pada sekitar tahun 2018-2019, diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kasus ini menyorot pentingnya penegakan hukum dalam menjaga keadilan dan ketertiban di sektor pertambangan, yang sering kali rentan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Diharapkan langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal dan merugikan negara serta masyarakat.

Ini juga menjadi pengingat bagi para pemangku kepentingan dalam industri pertambangan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan menjalankan aktivitasnya secara transparan dan beretika. Semua pihak, tanpa terkecuali, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka demi keberlanjutan dan kemajuan sektor pertambangan di Indonesia.

LihatTutupKomentar